JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2/2022).
Meski sudah diteken, tapi hingga artikel ini ditulis, belum ada salinan resmi dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 itu. Pada laman resmi Sekretariat Negara pun belum mengunggah aturan bauru soal Ibu Kota baru di Kalimantan Timur itu.
Kendati begitu, dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa bocoran soal strutur Otorita Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Jokowi Tanda Tangani UU IKN, Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan
Seperti diketahui, Kota Nusantara sebagai wilayah khusus administrasi IKN akan dipimpin oleh seorang kepala badan otorita.
Nantinya, posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo dan setara dengan menteri.
Diketahui juga bahwa Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.
Di atas Kepala Badan Otorita, ada Dewan Pengarah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memilih tiga nama untuk menjadi Dewan Pengarah IKN. Ketiganya yakni, Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Zayed (MBZ), CEO Soft Bank Masayoshi Son dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.
Menurut keterangan sumber Kompas.com, Dewan Pengarah ini akan menjadi konsultan dalam pembangunan IKN.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.