Lebih lanjut Bimasena mengingatkan, instrumen hukuman mati masih diatur dalam Undang-Undang dan dalam UU perlindungan anak terdapat hukuman berat yakni hukuman mati.
Menurut Bimasena, hal inilah yang membuat JPU menuntut agar Herry Wirawan mendapat vonis mati atas perbuatannya.
Di sisi lain, Bimasena juga meminta agar pro kontra hukuman mati bisa diselesaikan dengan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstusi.
Dengan cara tersebut, perdebatan vonis mati terhadap pelaku kejahatan dapat diuji apakah nanti dihapus atau tetap berlaku dalam hukum Indonesia.
Baca Juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santri Terancam Hukuman Mati
"Kalau mau dihilangkan ya dihilangkan supaya tidak terjadi perdebatan. Tetapi kalau instumen itu ada, bisa digunakan. Karena ini juga bukan sebuah UU yang baru muncul, tetapi ada pertimbangan lain," ujarnya.
Terkait vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, Bimasena menyatakan Komnas PA menghormati dan menghargai keputusan dari majelis hakim PN Bandung.
Namun Komnas PA masih berharap agar vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati.
Menurut Herry keluarga juga berharap agar terdakwa mendapat hukuman mati atas perbuatannya yang telah merenggut masa depan para korban.
Baca Juga: 3 Eks Polisi Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Bimasena berharap JPU dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan di tingkat pertama.
"Setelah putusan selesai keluarga korban berkomunikasi dengan kami menyampaikan kekecewaannya, bahkan ada yang menangis karena di luar dari ekspektasi mereka. Melihat kondisi seperti ini, kami mendorong JPU upaya hukum lainnya. Kita berharap melakukan banding dan berharap JPU bisa mangambil langkah-langkah itu," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.