Kompas TV nasional hukum

Jampidsus soal Proyek Pengadaan Satelit Orbit Kemhan: Kami Selesaikan Secara Cepat Penyidikannya

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 21:01 WIB
jampidsus-soal-proyek-pengadaan-satelit-orbit-kemhan-kami-selesaikan-secara-cepat-penyidikannya
Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menanggapi penanganan perkara satelit orbit 123 di Kemhan (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan secara cepat penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur.

Demikian Febrie Adriansyah merespons perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur, sewa satelit dan pengadaan ground segment.

“Karena ini perkara prioritas sehingga kami berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kami sudah ada progres penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar Febrie.

Dalam kasus ini, Febrie menuturkan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk memiliki pemahaman yang sama dan koordinasi dengan Jampidmil, Puspom TNI, Babinkum TNI, serta Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Jampidmil: Tim Penyidik Koneksitas Kasus Satelit di Kemhan Terdiri dari POM TNI dan Oditur Militer

“Kami lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kami sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kami temukan,” ucapnya.

“Kemudian kami juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 miliar untuk sementara yang kami temukan,” tambahnya.

Selain sama-sama memahami anatomi perkara, Febrie menambahkan, dalam gelar perkara juga digambarkan modus yang terjadi hingga siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik.

“Tadi telah kami peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kami usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas,” ucapnya.

“Dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Bapak Jampidmil,” ujar JAM Pidsus.

Baca Juga: Kasus Satelit Orbit Kemhan Ditangani Secara Koneksitas, Jaksa Agung: Segera Tetapkan Tersangka

Dalam kesempatan sama, Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, tim penyidik koneksitas akan terdiri dari Militer (POM) TNI dan Oditur Militer.

“Tim penyidik koneksitas ini nantinya sesuai dengan ketentuan undang-undang akan terdiri dari penyidik polisi militer, dalam hal ini POM TNI, kemudian juga Odirut Militer dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Oditurat Jenderal,” katanya.

“Kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan karena sudah ada dalam satu wadah yaitu penyidik tim koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” tambahnya.

Di samping itu, Laksda TNI Anwar Saadi menegaskan, jajaran Jampidmil juga akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah lebih awal melakukan penyelidikan untuk kasus Satelit Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

“Tentunya dalam hal ini kami beserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyelidikan awal,” ucapnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: