JAKARTA, KOMPAS.TV - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penyesuaian jam operasional mengikuti status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. Perubahan ini akan berlaku mulai hari ini, Kamis (10/2/22).
"Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial, dalam keterangan tertulis, Kamis.
SK tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 3 Covid-19.
Baca Juga: PPKM Level 3, Transjakarta Batasi Kapasitas Penumpang 70 Persen Saja
Berikut ialah waktu operasional MRT Jakarta selama PPKM Level 3:
1. Jam Operasional Senin – Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
Rendi menegaskan, PT MRT Jakarta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun di antaranya dengan pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun.
"Kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun, dan pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial," katanya.
Baca Juga: Catat! Besaran Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta 2022, Berlaku Sebentar Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.