TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang narapidana bernama Ryan Santoso membeberkan adanya praktik jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pernyatannya, Ryan Santoso mengaku harus mengeluarkan biaya hanya untuk sekadar tidur di lapas tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Cipinang: Bayar Rp30 Ribu per Minggu untuk Bisa Tidur Beralas Kardus
Biaya yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp5.000 per minggu agar dirinya bisa tidur di aula Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Demikian Ryan menyampaikan hal itu dalam persidangan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (8/2/2022).
Terungkapnya praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas I Tangerang berawal saat majelis hakim bertanya kepada Ryan Santoso mengenai dirinya bisa mendekam di aula Blok C2.
Menjawab pertanyaan hakim, Ryan mengaku ditempatkan di aula bukan atas keinginannya. Sebab, di kamar tahanan sudah ada penghuninya.
Baca Juga: Libatkan Polda Riau dan Jambi, Polisi Buru Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang
"Kenapa enggak di kamar?" tanya majelis hakim saat sidang.
"Itu enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya juga," jawab Ryan.
"Yang di kamar prosesnya gimana?" tanya majelis hakim.
"Ya masuk kamar bayar juga, orang lama," kata Ryan.
"Orang-orang masuk ke aula?" majelis hakim kembali bertanya.
"Ya bayarlah, enggak tahu juga," ujar Ryan.
"Di aula bayar?" tanya majelis hakim.
"Seminggu Rp 5.000," tutur Ryan.
Baca Juga: Ditjenpas Kemenkumham Sidak Lapas Tangerang, Temukan Senjata Tajam, HP, hingga Napi Positif Narkoba
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan peruntukan uang yang telah dibayarkan para napi tersebut. Ryan mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kebersihan.
Lalu, Majelis hakim kembali bertanya apakah tak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan tersebut.
"Ada tamping yang bersih-bersih," ucap Ryan.
Majelis hakim lalu bertanya lagi, berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2.
"Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta," ujar Ryan.
"(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja."
Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan
Lebih lanjut, Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2. Sebab, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.
"Ditutup, Pak, rapat," kata Ryan kepada majelis hakim.
Majelis hakim bertanya lebih lanjut berkaitan dengan kamar yang disebut diperjualbelikan itu.
"Penjara bukan? Bukan jeruji besi? "Kalau di aula? Aula terbuka?" tanya majelis hakim.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
Belum sempat menjawab pertanyaan majelis hakim, saat itu juga jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.
Namun tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya kepada Ryan adalah jaksa penuntut umum.
Pertanyaan berkaitan jual beli kamar kemudian berakhir. Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa.
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Dua Ahli Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.