JAKARTA, KOMPAS.TV – Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022 ini.
Bantuan tersebut disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”, ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/2/2022).
619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.
Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.
Tujuan utama program bantuan hukum itu adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.
“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” tutur Yasonna.
Yasonna meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap.
Ia yakin OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi itu terjamin kredibilitasnya.
“Saya yakin 619 Organisasi pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” katanya.
Namun demikian, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas.
Tindakan tegas yang dimaksud dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.
Baca Juga: Kemenkumham Bangun 3 Lapas di Nusakambangan, Yasonna: 2 Lapas untuk Napi Teroris dan Bandar Narkoba
Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
Lalu menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkaranya itu.
Kemudian melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum itu, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.
Baca Juga: Menkumham Yasonna : Penyelesaian Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.