Yasonna meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap.
Ia yakin OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi itu terjamin kredibilitasnya.
“Saya yakin 619 Organisasi pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” katanya.
Namun demikian, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas.
Tindakan tegas yang dimaksud dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.
Baca Juga: Kemenkumham Bangun 3 Lapas di Nusakambangan, Yasonna: 2 Lapas untuk Napi Teroris dan Bandar Narkoba
Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
Lalu menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkaranya itu.
Kemudian melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum itu, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.
Baca Juga: Menkumham Yasonna : Penyelesaian Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.