Dian menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya warga yang tewas setelah mengonsumsi miras oplosan di Kecamatan Taraju, pada Senin (25/10/2021).
Selanjutnya, kata Dian, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil olah TKP didapati miras oplosan yang dikonsumsi oleh para korban ternyata bebrbahan campuran alkohol dan minuman berenergi.
"Kami sudah periksa saksi dari keluarga korban yang dua orang meninggal dunia, dua orang lainnya yang masih kita bisa interogasi," kata Dian kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (27/10/2021).
"Mereka ini membeli via online lewat aplikasi, dia membeli alkohol," katanya pula.
Adapun korban yang tewas setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yakni inisial TE (15) dan AL (17) warga Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju.
Tahun ini, sebanyak dua pelajar SMK, warga Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tewas setelah meminum miras oplosan yang mereka racik sendiri dengan teman temannya.
Kejadian tersebut berawal Jumat, 28 Januari 2022, kedua korban bersama 7 teman lainnya, bermain disebuah vila di daerah Desa Purwa Sedar, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Mereka meracik minuman keras dengan bahan alkohol 70 persen, air mineral, ditambah minuman suplemen.
Keesokan harinya, pada sabtu sore kedua korban berinisial AL dan RJ, warga Kecamatan Surade kejang-kejang dan meninggal di rumah sakit.
Sementara ke 7 orang temannya dalam kondisi lemas.
Masih di bulan Januari 2022, sebanyak sembilan orang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tewas setelah berpesta minuman keras di warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Polisi telah menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022) mengatakan, Wiwik ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi.
Dia juga menyebut pihaknya telah menahan Wiwik dan dijerat dengan Pasal 204 KUHP.
"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2).
Kepada polisi, Wiwik mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat. Salah satunya dibeli secara online.
"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di online shop," kata dia.
Sebagian besar korban miras oplosan racikan Wiwik adalah buruh bangunan. Mereka pesta miras opolosan setelah menerima upah proyek.
Di warung angkringan tersebut, mereka berlomba siapa yang kuat bertahan dengan minum miras terbanyak.
Ada dua kelompok yang melakukan pesta miras di warung remang-remang itu dalam waktu yang berdekatan.
Di meja pertama, ada 10 orang yang mabuk sejak Jumat (28/1) pukul 22.30 WIB hingga Sabtu (29/1) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: 2 Orang Pelajar Meninggal Dunia Setelah Minum Miras Oplosan
Di meja pertama ini, sebanyak delapan orang yang tewas. Sementara di meja yang lain, sejumlah orang mabuk sejak Sabtu (29/1) pukul 13.00 WIB hingga Minggu (30/1) pukul 03.00 WIB. Dari meja ini ada seorang pemuda yang tewas.
Korban yang selamat menyebut mereka minum ginseng dicampur dengan minuman ringan berkarbonasi (soda). Dia menjualnya seharga Rp30 ribu per paket.
Polisi juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol. Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.