JAKARTA, KOMPAS.TV - Per Kamis (3/2/022), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi diskresi dan penyesuaian kepada sekolah-sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Untuk daerah-daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 disetujui untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti.
Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek memahami bahwa saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin (31/1/2022) lalu, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," papar Suharti dalam rilisnya, Kamis.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan PTM 50 Persen, Wagub DKI Jakarta Sebut Patuhi Aturan Mulai Besok
Kendati begitu, Suharti menegaskan bahwa penekanan diskresi itu ada pada kata "dapat".
Artinya, lanjut dia, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 di daerah dalam kategori terkendali, sekolah-sekolahnya tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
Suharti juga menegaskan, PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.