Kompas TV nasional politik

Ini Poin Lengkap SE Mendikbudristek Soal Diskresi PTM 50 Persen di daerah PPKM Level 2

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 15:53 WIB
ini-poin-lengkap-se-mendikbudristek-soal-diskresi-ptm-50-persen-di-daerah-ppkm-level-2
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Sumber: Kompastv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 2 Februari 2022. 

Baca Juga: Soal Penghentian PTM 100 Persen, Anies: Era PPKM Berbeda dengan PSBB

SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Berikut poin lengkap SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19;

1. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50
persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM
level 2. 

2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri. 

3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM
terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap
penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans
epidemiologis di satuan pendidikan.
c. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidi, tenaga kependidikan dan peserta didik
d. memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkana hasil surveilans epidemiologis
sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x