JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Sejumlah aturan terkait bekerja yang mengharuskan datang secara fisik ke kantor mulai kembali diterapkan.
Pada PPKM kali ini karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 3 diperbolehkan work from office (WFO) dengan sejumlah pembatasan.
Pembatasan yang diterapkan pada wilayah PPKM Level 3 adalah 25 persen WFO untuk sektor non-esensial.
Baca Juga: Anies Jawab Jokowi yang Minta Evaluasi PTM 100 Persen di Jakarta
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Sementara perusahaan sektor esensial dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.
Untuk sektor kritikal diperbolehkan hingga 100 persen.
Baca Juga: PPKM kembali Diperpanjang, Cek Lagi Aturan Masuk Mal di DKI Jakarta hingga 7 Februari
Pada perpanjangan PPKM kali ini di Pulau Jawa-Bali hanya kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dan Kota Serang, Banten yang berstatus level 3.
Level 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.