Kompas TV nasional berita utama

Latar Belakang Gugatan Warga Padang kepada Presiden Jokowi soal Utang Negara Rp 60 Miliar

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 08:27 WIB
latar-belakang-gugatan-warga-padang-kepada-presiden-jokowi-soal-utang-negara-rp-60-miliar
Amiziduhu Mendrofa selaku kuasa hukum Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat yang menggugat Presiden Jokowi terkait utang yang kini mencapai Rp 60 miliar. (Sumber: KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Desy Afrianti

Mendrof mengatakan, kliennya memang benar memberikan utang itu dengan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara, selaku Menteri Keuangan pada 1950.

Dengan bunga tiga persen, sesuai UU Darurat tadi, maka total uang yang mesti dikembalikan oleh pemerintah kepada Hardjanto adalah sebanyak Rp 80.300 plus Rp 2.409.

Jika dikonversikan ke emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.

Kemudian, terhitung dari 1 April 1950 sampai sekarang sudah mencapai 71 tahun, maka bunga utang senilai emas 0,633 kg itu menjadi 42,813 kg emas murni.

"Jika (bunga pinjaman itu) diuangkan, sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Janji Pemerintah Bangun Ibu Kota Baru: Hindari Utang Jangka Panjang

Namun, pemerintah Indonesia saat ini menolak untuk membayar utang kliennya.

Pihak tergugat yakni Menteri Keuangan yang diwakili 12 pengacara memberikan jawaban tak bersedia membayar utang.

Itu karena surat obligasi yang dimiliki Hardjanto dianggap telah kedaluwarsa karena lewat dari lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan yakni 28 November 1978 jika tidak diuangkan.

Adapaun aturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978.

"Berdasarkan hal tersebut di atas oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi kedaluwarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," kata Didik Hariyanto dan kawan-kawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/1/2022).

Mendrofa pun mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Setidaknya, menurut Mendrofa, kliennya mendapat penghargaan karena pernah membantu negara dengan memberikan pinjaman.

"Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," tutur Mendrofa.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x