Adapun pembagian FIR dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan efisiensi lalu lintas penerbangan yang ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam ICAO atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
ICAO merupakan sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan menurut Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional.
Sementara itu, sebelum akhirnya FIR Jakarta yang tepatnya berada di Riau dan Natuna berhasil diambil alih Indonesia dari Singapura.
Navigasi udara di wilayah tersebut masih berada di bawah kendali Singapura terhitung sejak tahun 1946 bertepatan dengan Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia.
Saat itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.
Dalam konvensi itu kemudian disepakati bahwa tiga sektor yang berada di wilayah kepulauan Riau dan Natuna berada dibahwa kekuasaan Singapura. Wilayah tersebut meliputi sektor A, B, dan C.
Tiga sektor tersebut berada di atas perairan Natuna, sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.
Akibat kesepakatan itu, setiap kali pesawat dari Indonesia akan melintas di ruang udara tersebut maka petugas Air Traffic Control (ATC) wajib melapor kepada otoritas Singapura.
Kendati demikian, melalui pertemuan antara Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1) tiga sektor tersebut resmi diambil alih Indonesia.
Meski begitu, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional atau ICAO untuk disahkan.
Baca Juga: Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Polri Lebih Optimal Atasi Kejahatan Transnasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.