JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan salah satu hakim di PN Surabaya dan panitera pengganti ditangkap KPK.
Andi menjelaskan kronologi singkat OTT Hakim Itong. Informasi dari Ketua PN Surabaya, sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB KPK datang ke PN Surabaya.
Di saat yang sama di dalam mobil KPK tampak Hakim Itong dan seorang Panitera Pengganti bernama Hamdan.
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Kena OTT
Hamdan menjadi pihak yang ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi (Kamis, 20/1/2022) ketika KPK datang ke PN Surabaya," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).
Andi menambahkan, selain membawa Hakim Itong dan Hamdan, KPK juga melakukan penyegelan ruangan Itong di kantor PN Surabaya.
Sejauh ini Andi tidak mendapat informasi terkait kasus yang dilakukan Hakim Itong hingga ditangkap KPK dalam OTT.
Baca Juga: Hakim, Panitera dan Pengacara Terjaring OTT KPK Terkait Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya
Pihaknya juga masih menunggu penjelasan dari KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
"Untuk jelasnya apa sebenarnya yang terjadi mari kita bersabar menunggu penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga digunakan sebagai transaksi suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan OTT di PN Surabaya ini dilakukan pada Rabu sore (19/1/2022).
Dalam operasi tersebut, Satgas KPK mengamankan tiga orang yakni hakim, panitera dan pengacara.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Langkat: Uang Suap Diserahkan di Kedai Kopi hingga Bupati Terbit Sempat Kabur
Selain itu tim juga mengamankan sejumlah uang. Saat ini para pihak dan uang yang ditangkap telah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT di Surabaya.
"Para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Ghufron melalui pesan singkat, Kamis (20/1/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.