Terlebih, nantinya juga akan diinisiasi Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang di dalamnya tentu akan memuat mengenai pemindahan ibu kota negara.
“Saya kira ini nanti ada Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan di dalam Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang pasti dia akan masuk, dan saya kira itu akan ngikat lagi,” katanya.
Selain itu, dalam pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tersebut tentu akan ada kontrak-kontrak pembangunan jangka panjang.
Kontrak-kontrak jangka panjang itu disebutnya tidak bisa serta merta diputus di tengah jalan karena akan berisiko pada APBN jangka panjang.
“Kontrak-kontrak jangka panjang itu kan tidak bisa dipotong di tengah jalan begitu saja. Pasti mempunyai akibat-akibat fiskal, akibat-akibat yang memberatkan APBN jangka panjang,” tegasnya.
Pendanaan IKN
Mengenai pendanaan pemindahan ibu kota negara baru, Suharso memastikan akan ada dana dari APBN yang digunakan.
“Tentu ada APBN-nya. Tapi setidaknya anggaran kita ini, cara pendanaannya mengikuti proses keuangan negara. Kita masuk dalam rezim Undang-undang Keuangan Negara, cara menghitung dan sebagainya menurut asas yang sudah kita ikuti,” imbuhnya.
Baca Juga: Ketua Pansus RUU IKN Minta UU Jakarta Segera Direvisi agar Tidak Ada Dua Ibu Kota Negara
Dia menambahkan, untuk pendanaan juga akan ada yang dibayar oleh tax payer, ada skema pembiayaan terbuka, partisipasi publik, serta partisipasi investor.
“Itu sangat terbuka. Sebenarnya ibu kota negara ini memberi peluang investasi yang besar,” kata Suharso.
Tapi, saat ditanya mengenai komitmen pihak swasta. Dia mengatakan, saat ini sedang berusaha.
“Kita sedang berusaha, kita berusaha, tentu. Saya kira begini, ini kan tempat di mana menjanjikan faktor-faktor produksi itu bisa bergerak. Semakin tinggi peluang produktivitasnya pasti orang mau. Kan investasi akan mencari tempat seperti itu,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.