JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia mengingatkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, segera dilakukan.
Undang-undang itu memberikan status keistimewaan Jakarta sebagai ibu kota negara. Padahal, di DPR juga tengah dilakukan pembahasan ibu kota negara baru.
“Undang-undang Jakarta harus segera diubah, supaya tidak jadi ada dua ibu kota. Jadi, tahap berikutnya revisi UU Jakarta,” kata Ahmad Doli, ditemui di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan, meski nantinya tidak menjadi ibu kota negara lagi, Jakarta harus tetap mempunyai status khusus.
Baca Juga: Dianggap Masih Banyak Masalah, PKS Tolak RUU Ibu Kota Negara Jadi UU
Pasalnya, Jakarta sudah menjadi bagian dari sejarah perjalanan bangsa dan perannya tidak mungkin dilupakan.
“Jakarta sudah terlanjur menjadi kota dengan kontribusi banyak bagi bangsa,” tegas Ahmad Doli.
Selain itu, Jakarta pun merupakan kota yang memiliki infrastruktur dan fasilitas yang telah mapan.
Namun Jakarta dinilai sudah tidak cukup lagi untuk menampung permasalahan-permasalahan terkait sebuah ibu kota.
Baca Juga: Pemberian Nama Nusantara untuk Ibu Kota Negara Ternyata Sudah Diprediksi oleh Sastrawan Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.