Merokok sambil berkendara melanggar undang-undang. Pelakunya diancam hukuman kurungan atau denda.
Kasubdit Penegak Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKBP Jan Benjamin menegaskan bahwa merokok sambil berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas.
Aktivitas itu melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal di atas melarang aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara, merokok termasuk ke dalamnya.
Peraturan itu membuat polisi berhak menindak warga yang kedapatan berkendara sembari merokok.
“Bukan hanya ditegur, tapi ditilang karena itu sudah berupa pidana atau denda,” kata Jan kepada Tribunnews.
Hukuman pelanggar Pasal 283 UU LLAJ dikenai hukuman maksimum 3 (tiga) bulan penjara dan denda paling banyak Rp750.000,
Di lain sisi, melansir Kompas.com, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 secara eksplisit melarang merokok sambil berkendara.
Pasal 6 huruf C Permenhub itu berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Baca Juga: Awas! Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Polisi, Didenda Rp750.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.