"Diduga atas perintah Abdul Gafur melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Alex.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK Lapor Harta Rp36,7 Miliar, Ini Rinciannya
Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sekitar Rp950 juta. Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi melapor kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepadanya.
Selanjutnya, Abdul Gafur memerintahkan Nis Puhadi agar uang Rp950 juta itu di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky untuk datang ke rumah Abdul Gafur di Jakarta Barat dan menyerahkan uang tersebut.
"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta. Setelah itu mereka pergi ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta," katanya.
Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah lantas menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang yang ada di rekening bank miliknya.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditahan di Rutan KPK
Dengan demikian, uang yang terkumpul menjadi Rp1 miliar. Uang itu lalu dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.
Ketika Abdul Gafur, Nis Puhadi, dan Nur Afifah berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK langsung mengamankan mereka dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar.
Bersamaan dengan itu, lanjut Alex, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Mulyadi, Welly, dan Achmad Zuhdi.
Sementara tim KPK yang berada di Kalimantan Timur, mengamankan Supriadi, Asdar, Jusman dan Edi Hasmoro.
Baca Juga: Terima Suap Proyek di Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Bupati Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka
Selain itu, tim KPK juga menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2021-2022.
Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis, sedangkan sebagai pemberi adalah Achmad Zuhdi alias Yudi.
Baca Juga: KPK Masih Selidiki Dugaan Korupsi DID yang Kemungkinan Libatkan Eks Bupati Tabanan-Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.