Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM memerintahkan MI, EH serta JM untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Kata Kapolda Kaltim soal OTT KPK di Kabupaten Penajam Paser Utara
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Uang hasil suap dari para rekanan proyek tersebut kemudian dikelola di rekening milik Nur Afifah Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
"Di samping itu AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alexander.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK Lapor Harta Rp36,7 Miliar, Ini Rinciannya
Atas perbuatannya Achmad Zuhdi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu para penerima, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.