JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan alasannya melaporkan kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung, bukan ke KPK.
Ia menyatakan, pelaporan ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari program ‘Bersih-bersih BUMN’ yang merupakan kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kejaksaan Agung.
Program kerja sama tersebut, menurut Erick, telah berjalan dengan baik dan sejauh ini telah mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara seperti korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Baca Juga: Erick Thohir soal Inisial pada Indikasi Korupsi Pesawat ATR 72-600: Laporan Audit Investigasi ES
Sebelumnya, kasus korupsi di tubuh Garuda Indonesia sudah diusut oleh KPK dengan terpidana Emirsyah Satar, Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005 hingga 2014.
Erick menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada pengembangan kasus terkait nilai korupsi dan keterlibatan direksi lain, dalam dugaan korupsi di Garuda Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Pesawat Garuda Indonesia yang Bisa Terbang Kini Tinggal 35 Unit
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan bukti audit investigasi adanya indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung.
Erick lebih lanjut berharap sinkronisasi data tidak hanya untuk kasus Asabri, Jiwasraya, dan Garuda yang didorong ke Kejaksaan, tetapi juga kasus-kasus di BUMN lainnya.
Sebab, ini program menyeluruh yang dilakukan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian BUMN berupa pendampingan dan penegakan hukum.
Video editor: Adrianus Ardya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.