Kompas TV nasional sosial

Intip Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, Besaran Tunjangan Tak Main-main!

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 06:00 WIB
intip-berapa-gaji-kapolda-kapolres-hingga-kapolsek-besaran-tunjangan-tak-main-main
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi monitoring karantina presisi untuk pelaku perjalanan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/1/2022). (Sumber: Dok. Biro Komunikasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Animo pendaftaran menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tiap tahunnya terbilang cukup tinggi.

Banyak pemuda-pemudi mendaftar polisi sebagai bentuk pengabdian diri dengan seragam dan melayani masyarakat.

Selain itu faktor pendapatan yang terjamin melalui gaji hingga tunjangan serta adanya kenaikan pangkat adalah salah satu alasannya.

Menjadi seorang polisi juga dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang presitse.

Sadar dengan mendaftar menjadi anggota polisi berarti siap ditugaskan di daerah mana pun.

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi sangat ketat dan puluhan ribu orang menyerbu pendaftaran ini.

Baca Juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Naik Rp 26 Miliar, DPRD DKI Jakarta Buka Suara

Lingkungan Polri memiliki jenjang garis komando yang bertugas mengamankan setiap daerah sesuai dengan wilayah hukumnya. Wilayah itu terdiri dari provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.

Tingkatan provinsi dipimpin oleh Kapolda berpangkat Brigadir Jenderal Pol hingga Inspektur Jenderal Pol.

Sementara untuk Polres dan Polresta yang menaungi wilayah kabupaten atau kota ada perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga Komisaris Besar (Kombes).

Baca Juga: Intip Gaji dan Tunjangan Komandan TNI AD dari Pangdam hingga Danramil

Untuk level kecamatan Polri memiliki Kapolsek berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) hingga Komisaris Polisi (Kompol).

Diketahui untuk beberapa Polsek di bawah Polda Metro Jaya, bahkan dipimpin Kapolsek dengan pangkat AKBP.  

Lantas berapa gaji para perwira polisi yang membawahi wilayah dari provinsi hingga kecamatan ini?

Melansir Kompas.com, Rabu (12/1/2022) gaji polisi tak berbeda jauh dari profesi pegawai negeri sipil (PNS).

Di luar gaji pokok polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Ini kisaran gaji polisi per bulan berdasarkan golongan dari pangkat perwira yang memimpin wilayah masing-masing.

Baca Juga: Intip Kisaran Gaji Shin Tae-yong, Pelatih yang Sukses Bawa Timnas Indonesia ke Final AFF 2020

  • Gaji Kapolda (Brigjen hingga Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
  • Gaji Kapolres (AKBP hingga Kombes): Rp3.093.900 hingga Rp5.243.400.
  • Gaji Kapolsek (AKP hingga Kompol): Rp2.909.100 hingga Rp4.930.100

Untuk tunjangan akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian. Kelas jabatan di lingkungan polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Terdapat 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri. Contohnya Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Baca Juga: Kumpulkan Lagi Kepercayaan Masyarakat, Kapolri Minta Seluruh Personel Kepolisian Serap Aspirasi

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Ini tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018

  • Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x