Kompas TV nasional hukum

Putri Rahmat Effendi Sebut Tidak Ada Transaksi Suap saat OTT, Ali Fikri: Kami Punya Dokumentasinya

Kompas.tv - 9 Januari 2022, 05:05 WIB
putri-rahmat-effendi-sebut-tidak-ada-transaksi-suap-saat-ott-ali-fikri-kami-punya-dokumentasinya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya memiliki dokumentasi secara detail, baik berupa foto maupun video saat kegiatan OTT di daerah Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

"Baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Sabtu (8/1/2021).

Baca Juga: Sebut Tidak ada Transaksi Suap, Putri Rahmat Effendi Ungkap Detik-Detik sang Ayah Ditangkap KPK

Ali menambahkan penting untuk dipahami masyarakat bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. 

Ia menyayangkan pernyataan putri Rahmat Effendi, Ade Puspitasari yang menyatakan tidak ada transaksi saat penangkapan Rahmat Effendi. 

"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," ujarnya.

Lebih lanjut Ali menyatakan ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas. 

Baca Juga: Jejak Rahmat Effendi: Dari Orang Terkuat Bekasi, Pernah Jadi Sopir hingga Tersangka Korupsi

Ia juga menegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak pandang bulu dan tidak terkait dengan latar belakang sosial politik para pelaku. 

"Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu Majelis Hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," ujar Firli.

Sebelumnya KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Kode Sumbangan Masjid untuk Minta Jatah ke Pengusaha

Sembilan tersangka kasus suap ini dibagi menjadi dua, ada sebagai pemberi dan penerima. Untuk tersangka pemberi suap yakni, Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).

Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Ini Total Uang Suap yang Diterima Rahmat Effendi dari Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi

Tersangka RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Kemudian tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Rahmat Effendi diduga telah mengantongi uang suap hingga mencapai Rp7,1 miliar. 

Uang suap tersebut didapat dari komisi pihak swasta yang dapat pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, pembebasan lahan Polder 202 serta pembebasan lahan Polder Air Kranji.

Dalam APBD-P tahun 2021 Pemkot Bekasi nilai total anggaran untuk belanja modal ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp286,5 Miliar.

Baca Juga: Jadi Plt Wali Kota Bekasi Gantikan Rahmat Effendi, Ini Janji Tri Adhianto

Selain itu, RE juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban, serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

KPK menangkap Rahmat Effendi di rumah dinas sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (5/1/2022).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x