Sembilan tersangka kasus suap ini dibagi menjadi dua, ada sebagai pemberi dan penerima. Untuk tersangka pemberi suap yakni, Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.
Tersangka AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Ini Total Uang Suap yang Diterima Rahmat Effendi dari Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Tersangka RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Kemudian tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Rahmat Effendi diduga telah mengantongi uang suap hingga mencapai Rp7,1 miliar.
Uang suap tersebut didapat dari komisi pihak swasta yang dapat pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, pembebasan lahan Polder 202 serta pembebasan lahan Polder Air Kranji.
Dalam APBD-P tahun 2021 Pemkot Bekasi nilai total anggaran untuk belanja modal ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp286,5 Miliar.
Baca Juga: Jadi Plt Wali Kota Bekasi Gantikan Rahmat Effendi, Ini Janji Tri Adhianto
Selain itu, RE juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban, serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
KPK menangkap Rahmat Effendi di rumah dinas sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (5/1/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.