JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022).
Ironisnya, pria yang akrab disapa Pepen itu termasuk wali kota yang punya segudang penghargaan.
Dikutip dari situs resmi Pemkot Bekasi, kepemimpinan Pepen pada 2019 membawa Pemkot Bekasi meraih 24 penghargaan, baik dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun pihak swasta.
Diantaranya adalah penghargaan kategori layanan kesehatan ramah anak dari Gubernur Jawa Barat.
Pepen juga menerima penghargaan Top Pembina BUMD 2019 dari Majalah Top Bussines.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah Uang ke Pengusaha Pakai Kode
Setahun berikutnya, 2020, Pepen kembali meraih penghargaan Top Pembina BUMD dari Kementerian BUMN. Pada tahun sama, Pepen menakhodai Pemkot Bekasi hingga menerima 17 penghargaan.
Pemkot Bekasi juga beberapa kali berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di antaranya WTP atas LKPD tahun 2018 dan 2019.
Pada 2017, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) juga pernah menganugerahi sebuah piagam kepada politikus dari Partai Golkar tersebut. Pepen dianggap sebagai tokoh yang berperan penting dengan komitmen tinggi dalam melindungi dan menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bekasi.
Tahun itu, pamor Pepen mengilap dengan berani memasang badan demi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Santa Clara. Saat itu, pada 2017, penerbitan IMB Gereja Santa Clara dituding sebagai upaya kristenisasi oleh kelompok penolak.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.