JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin usaha baik pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan dasar yang kuat sebagaimana UUD 1945.
Nantinya, izin-izin yang dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel dan kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, bahkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) serta Koperasi.
“Pengusaha tidak boleh mengatur negara, tapi pemerintah yang harus mengatur pengusaha, tapi juga pemerintah tidak boleh sewenang-wenang dengan pengusaha. Izin-izin yang kamu cabut ini adalah izin yang tidak beroperasi, contoh IUP,” ujarnya.
“Dari 2.078 ditambah 19 sekarang, izinnya sudah dikasih IPPKH sudah dikasih tetapi tidak melakukan eksekusi. Izinnya sudah dikasih, IPPKH sudah dikasih, RKBnya enggak dibuat-buat,” tambahnya.
Baca Juga: BREAKINGNEWS! Jokowi Cabut Izin 2.087 Perusahaan Pertambangan Minerba
Tidak hanya itu, Bahlil mengungkapkan ada juga izin yang diberikan tetapi orangnya tidak jelas. Ada juga izinnya dikasih, tetapi dicari lagi orang untuk menjual izin.
“Nah kaya-kaya gini enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan. Kita ingin investasi ke depan, harus investasi yang berkualitas. Kita ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” ucap Bahlil.
“Kita ingin untuk meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin,” tambahnya.
Tapi yang terjadi, kata Bahlil, ketika investasi mau masuk baik dari dalam maupun luar negeri konsensi sudah menipis karena dipegang pihak-pihak yang lebih dulu tanpa ada evaluasi.
“Maka kita melakukan pembenahan ini, contoh izin usaha pertambangan itu sebesar 5.490 yang mau dicabut sekarang itu 2.078, itu berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju,” kata Bahlil.
Baca Juga: Selain IUP, Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan Seluas 3,1 Juta Hektar dan HGU Perkebunan
Dalam keterangannya, Bahlil mengungkapkan kementerian yang dipimpinnya ke depan akan berkolaborasi dengan Kementerian LHK untuk mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
“Karena kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi, tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industry, tetapi areal tersebut dipakai hanya untuk orang sewa jalan, nah tidak lagi bisa lagi kaya ini,” tegasnya.
“Atau (ada juga) izin dikasih, digadaikan di bank, uangnya diambil, kerjanya enggak jelas,” tambahnya.
Bahlim lebih lanjut memastikan, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Indonesia ramah pada investasi.
“Tetapi investasi yang betul-betul bertanggung jawab kepada rakyat, bangsa, dan negara,” kata Bahlil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.