JAKARTA, KOMPAS.TV - Mebes Polri melalui Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo W Andiko menanggapi usulan terkait Korps Bhayangkara agar berada di bawah kementerian.
Kombes Trunoyudo menegaskan, institusi Kepolisian Republik Indonesia alias Polri bertugas di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Muncul Wacana Polri di Bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Ini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo
“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (4/1/2022).
Adapun pernyataan itu disampaikan Kombes Trunoyudo menanggapi pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang menaungi Polri.
Akan tetapi, Kombes Trunoyudo mengatakan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.
Baca Juga: Polisi yang Dikeroyok saat Lerai Keributan di Tanjung Priok Ternyata Anggota Baharkam Polri
Dengan demikian, institusi Polri masih beroperasi di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden hingga saat ini.
“Polri saat ini bekerja masih berdasarkan pada amanah undang-undang. Amanah undang-undang tentunya menjadi amanah masyarakat, dan tentunya ini yang masih kami jalani,” kata dia.
Adapun motto Kepolisian Indonesia adalah Rastra Sewakottama, yang bermakna "pelayan dan abdi utama negara dan bangsa".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.