JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan di Facebook yang menunjukkan berbagai harga jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online menjadi viral pada Sabtu (1/1/2022) lalu.
Dalam unggahan itu disebutkan, biaya pembuatan SIM C Rp400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp1.600.000.
Berikut narasi selengkapnya:
"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000 * SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
*SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000 PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP * PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."
Tanggapan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Biaya pembuatan SIM terbaru
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Penerbitan SIM baru
Perpanjangan SIM
Syarat membuat SIM
Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:
Usia minimal
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
Tahap administrasi pembuatan SIM
Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
Kesehatan jasmani:
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kesehatan rohani:
Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi:
Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik. Mekanisme selengkapnya dapat dilihat di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.