Kompas TV nasional viral

Kebiasaan Merokok saat Berkendara Tak Kunjung Sembuh, Sebetulnya Ada Larangannya Tidak?

Kompas.tv - 2 Januari 2022, 18:32 WIB
kebiasaan-merokok-saat-berkendara-tak-kunjung-sembuh-sebetulnya-ada-larangannya-tidak
Ilustrasi merokok saat berkendara yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

Selain itu, merokok sambil berkendara itu dapat menurunkan pula tingkat defensive atau safety riding pengendara, terutama ketika hendak menghindari objek di depan.

"Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara," tandasnya.

Baca Juga: Harga Satu Bungkus Rokok Diprediksi Tembus Rp40.000 Tahun Depan, Ini Penyebabnya

Aturan soal merokok saat berkendara

Sebetulnya, sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Secara jelas, dalam peraturan tersebut telah disebutkan bahwa setiap orang itu dilarang merokok saat mengemudikan kendaraan, terlebih sepeda motor.

Selain dapat mencelakai diri sendiri, merokok sambil berkendara sepeda motor juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi Pasal 6 huruf c dari regulasi di atas.

Lebih lanjut, tak hanya untuk pengendara sepeda motor, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pun mengatur hal serupa dan ditujukan kepada pengguna jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kemdaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," bunyi Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," lanjut pada Pasal 283.

Berdasarkan peraturan tersebut, merokok itu termasuk dalam kegiatan tidak wajar yang dapat mengganggu pengemudi itu sendiri atau yang lain.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA


Sepak Bola

Benfica Tundukkan AS Monaco 3-2

29 November 2024, 06:43 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x