JAKARTA, KOMPAS.TV - Kronologi kecelakaan berujung pada pembuangan jasad pasangan sejoli yang menjadi korban tabrak lari yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) perlahan mulai terkuak.
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila mengalami insiden tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Reaksi Tegas Danpuspom AD pada 3 Anggota TNI Penabrak Handi-Salsabila: Akan Dapat Ganjaran Setimpal
Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata ada tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakan tersebut dan membuat Mabes TNI turun tangan. Ketiganya antara lain Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS.
Salah satu pelaku Koptu AS mengatakan mulanya dirinya bersama dua rekannya melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Yogyakarta.
Ketika mobil yang ditumpangi mereka bertiga melintas di kawasan Nagreg, terjadi kecelakaan sekitar pukul 15.00 WIB.
Dilansir dari Tribunnews.com, ketika itu Koptu AS mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
Baca Juga: Danpuspom AD Beberkan Peran 3 Anggota TNI yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagrek
Namun, saran yang disampaikan Koptu AS tersebut ditolak Kolonel P. Selanjutnya, kemudi mobil diambil alih Kolonel P dan perjalanan dilanjutkan menuju Yogyakarta.
Sementara itu, Kopda DA menyebut pada saat mobil melintas di daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang tubuh kedua korban di Sungai Serayu.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," kata Kopda DA dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, usai membuang tubuh kedua korban, Kolonel P memerintahkan agar Koptu AS dan Kopda DA tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Baca Juga: Satu Anggota TNI AD yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Ternyata Babinsa
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopda DA.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Koptu AS terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Baca Juga: Orang Tua Handi: Mohon Pak Jokowi, Ini Menyangkut Nyawa Manusia, Anak Saya Masih Hidup Malah Dibuang
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara.
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.”
Baca Juga: Menunggu Otak di Balik Aksi 3 Anggota TNI AD Buang Korban Tabrak Lari Hadi-Salsabila ke Sungai
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, sebuah mobil berpenumpang tiga orang menabrak motor yang dinaiki dua remaja atau pasangan sejoli yang tengah berboncengan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dua remaja yang menjadi korban tabrakan tersebut yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Kedua korban kemudian dibawa oleh pelaku yang menabraknya menggunakan mobil.
Warga setempat yang mengetahui peristiwa kecelakaan itu sempat mengira kedua korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, ketiga pria itu justru membuang tubuh Handi dan Salsabila di sebuah Sungai Serayu di daerah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Sebut Puspom Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI Akan Telusuri
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.