Kompas TV nasional sosial

Pengumuman! Ini Jam Operasional Transjakarta Selama Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 26 Desember 2021, 06:49 WIB
pengumuman-ini-jam-operasional-transjakarta-selama-natal-dan-tahun-baru
Ilustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional dan jumlah armada bus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris mengatakan, sejak Sabtu (25/12/2021) kemarin hingga 3 Januari mendatang, Transjakarta akan beroperasi pada pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB. 

"Waktu layanan TransJakarta tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya," kata Betris dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).

Rinciannya, layanan TransJakarta pada periode Nataru beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB.

Selanjutnya dilayani Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan yang beroperasi pukul 22.01 sampai 24.00 WIB.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Sebut Rekomendasi KNKT Kurang Menyentuh Akar Masalah Transjakarta

Selain itu, Betris mengatakan, Transjakarta akan melayani sebanyak 119 rute dengan jumlah armada bus sebanyak 2.232 unit. 

"Jumlah ini untuk memfasilitasi mobilisasi masyarakat," katanya.

Sementara itu, terkait pengamanan, Transjakarta akan melakukan pengamanan khusus pada 81 titik dengan menyiagakan 725 personel. 

TransJakarta juga menyiapkan empat rute khusus menjelang Natal dan Tahun Baru yang beroperasi mulai pukul 05:00 WIB hingga 10:00 WIB pada  25-26 Desember 2021 dan 1-2 Januari 2021.

Adapun empat rute tersebut adalah: 5D (PGC-Ancol) 15 unit armada (bus single); 5H (Harmoni-Ancol) lima unit armada (bus single); 6F (St. Manggarai-Ragunan) 15 unit armada (bus single); 7D (Pancoran-TMII) delapan unit armada (bus single).

Baca Juga: KNKT Rilis Hasil Audit Transjakarta, Ini Hasil Rekomendasinya

Penyesuaian layanan operasional ini mengikuti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 521 tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada masa PPKM Level 1.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x