MEDAN, KOMPAS.TV – Polisi berhasil menangkap pria pengendara mobil yang aniaya remaja di parkiran minimarket di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan pengakuannya, Pria berinisial H ini melakukan pemukulan karena kesal atas sikap korban yang menurutnya tidak sopan saat meminta menggeser posisi mobil.
Memakai jaket warna abu-abu dan celana panjang, H tampak menundukkan kepala. Dirinya mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkoa menjelaskan bahwa H hingga kini belum ditahan, karena status tersangka masih penangkapan.
Baca Juga: Viral Pemukulan Remaja di Medan Hanya karena Parkir, Ini Identitas Pelaku
"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," ucapnya.
H dijerat pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 Juta.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.