JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota tentara nasional Indonesia (TNI) menjadi pelaku perusakan paspor beberapa mahasiswi yang menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Adakah sanksi pidana bagi anggota TNI yang melanggar.
Seperti diketahui, kabar soal dua anggota TNI mencoret paspor sejumlah mahasiswi di Wisma Atlet viral di media sosial.
Dari foto yang tersebar di media sosial, tampak paspor mahasiswi ditulisi nomor telepon di halaman bagian dalamnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan TKI di Wisma Atlet Pademangan
Ternyata, dua pelaku mencoret paspor-paspor mahasiswi sebagai langkah pendekatan asmara.
"Anggota itu melakukan pencoretan karena ingin berkenalan dengan korban, jadi ditulis nomor HP-nya di paspor supaya dihubungi balik," ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Indra Wirawan pada Selasa (22/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, para pelaku melakukan kesalahan prosedur terkait wewenang memeriksa dan memegang paspor para peserta karantina.
"Benar ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami terhadap dokumen milik mereka," kata Indra, Senin (20/12/2021).
Indra juga mengatakan, kedua anggota TNI itu telah mengaku kesalahan mereka dan memberi ganti rugi.
"Minta maaf langsung ke korban, lalu menyerahkan dana ganti rugi untuk penggantian pembuatan paspor baru," kata Indra.
Akibat perbuatan mereka, kedua anggota TNI itu telah dibebastugaskan dari Wisma Atlet.
Sumber : Kompas.com/indonesia.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.