4. Vonis Bersalah dan Hukuman Penjara
Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim akhirnya memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
5. Ajukan Gugatan
Terkini, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Dia meminta agar majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.
Berikut isi gugatan Benny
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Baca Juga: Respons Polda Metro Usai eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri-Kapolda: Itu Hak Warga Negara
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini
6. Polri Siap Hadapi Gugatan
Terkait gugatan yang diajukan oleh Benny, Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapinya. Polisi bahkan sudah melakukan sejumlah upaya hukum.
"Ya karena kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan pernah lakukan kesalahan yakni mengunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (21/12) kemarin, seperti dilansir dari Kompas.com.
Zulpan menegaskan, Benny telah diberhentikan tidak hormat dari Polri, dan terbukti bersalah di pengadilan.
Meski demikian, menurutnya Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan gugatan Benny. Sebab, itu merupakan hak setiap warga negara.
"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro akan lihat perkembangannya. Kan ini hal biasa, itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara," lanjutnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.