JAKARTA, KOMPAS.TV- Bahar Smith kembali dilaporkan ke polisi untuk kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung sara.
Ada dua laporan yang telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pelapor adalah seorang mahasiswa asal Kota Serang dan warga Jakarta Selatan.
Pelapor menyebut Bahar Smith telah menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan sara.
Salah satu pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana atas perkara yang sama.
Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar Smith, menyayangkan pelaporan kliennya ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Kemenkumham: Bahar Smith Bebas karena Telah Menjalani Masa Pidana
Aziz menilai bahwa masalah seperti ini bisa mengedepankan jalur dialog terlebih dahulu.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan terhadap Bahar Smith dan Eggi Sujana terkait ujaran kebencian dan isu sara.
Pihak penyidik hingga berita ini diterbitkan masih mempelajari pelaporan untuk memastikan unsur pidana dalam kasus sara yang melibatkan Bahar Smith.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.