JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dokumen yang diterima Kompas TV, ada dua laporan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
Laporan pertama terdaftar dengan momor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.
Pada LP ini, Bahar dilaporkan bersama seseorang bernama Eggi Sudjana.
Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan seorang diri.
Habib Husin Shahab, selaku salah satu pelapor mengungkapan bahwa dirinya melaporkan Bahar bin Smith karena menyinggung pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman.
Menurutnya, Bahar dan Eggi dinilai memelintir omongan Dudung, "Dirinya terbiasa berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab".
“Yang jadi masalah itu ketika Eggi dan Bahar memelintir bahasanya Pak Dudung. Seolah-olah Pak Dudung itu menyetarakan antara manusia dan Tuhan. Ini yang jadi masalah,” ucap Husin usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Husin menjelaskan bahwa tak ada yang salah dalam kalimat Dudung. Karena memang menurutnya, siapa pun bisa berdoa dengan bahasa apa pun dan Tuhan akan mengerti.
“Kan jelas bahasanya bahwa Pak Dudung cuma bilang saya berdoa pakai bahasa Indonesia saja, yang simpel saja dan apa salahnya kalau kita berdoa pakai bahasa Ibrani gitu, emang Tuhan enggak bisa mendengar? Pakai bahasa Indonesia memang Tuhan enggak bisa mendengar?” imbuhnya.
Terkait laporan kedua, dia mengatakan, Bahar bin Smith berbohong dalam ceramahnya yang mengatakan bahwa Rizieq Shihab dipenjara karena ingin mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian isi kebohongan Bahar yang lain yaitu mengatakan enam orang laskar Rizieq Shihab dibantai, dicopot dan dibakar kemaluannya.
“Nah ini kan bohong, belum bisa dibuktikan tapi dia sudah menyebarkan informasi yang menyesatkan untuk masyarakat,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.