Kompas TV nasional sosial

Said Iqbal soal UMP DKI Naik: Ketua dan Pengurus Apindo Kebakaran Jenggot, Ada Apa Ini?

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 19:31 WIB
said-iqbal-soal-ump-dki-naik-ketua-dan-pengurus-apindo-kebakaran-jenggot-ada-apa-ini
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak memperkeruh suasana perihal kenaikan 5,1 persen upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan mengajukan gugatan.

KSPI berpendapat, Apindo seharusnya tidak perlu menyiram bensin ke dalam api sehingga malah membuat masalah semakin pelik.

Demikian Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).

“Jangan siram bensin ke dalam api, sikap Apindo ini karena pengusaha dapat untung (dengan UMP naik), daya beli meningkat kok,” ucap Iqbal.

Selain itu, lanjut Iqbal, sejak awal KSPI tidak mempermasalahkan apabila pengusaha yang usahanya terdampak pandemi tidak menaikkan upah minimum pekerjanya.

Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Seperti halnya di bidang pariwisata, travel, atau maskapai penerbangan, sepanjang dibuktikan dengan laporan keuangan selama dua tahun.

Atas dasar itu, Iqbal pun mempertanyakan protes Apindo yang diikuti dengan melayangkan gugatan pasca kenaikkan UMP DKI 5,1 persen.

“Ketua dan yang mengaku pengurus kebakaran jenggot? Ada apa ini? Apindo mewakili suara siapa?” kata dia.

Dalam pernyataannya, Iqbal menilai gugatan Apindo terhadap surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan UMP hanya akan memancing gerakan perlawanan buruh yang lebih keras.

Tak hanya itu, Iqbal lebih lanjut juga mempertanyakan apakah Apindo mengetahui pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 yang diproyeksikan sebesar 4-5 persen sehingga upah minimum akan menjadi dasar.

“Jadi kalau Apindo ingin PTUN-kan (SK Gubernur), coba periksa dulu perusahaan mana saja yang mau PTUN-kan? Jangan menyiram bensin ke dalam api, nanti eskalasi perlawanan buruh makin keras terus,” ucap Iqbal.

Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.

Gubernur Anies Baswedan berharap dengan kenaikan UMP 2022, daya beli masyarakat atau pekerja di DKI Jakarta tidak turun.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies Baswedan.

Berdasarkan kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, maka kenaikan UMP 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 yaitu sebesar Rp37.749.

Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Dalam keterangannya, Gubernur Anies menjelaskan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian, lanjut Anies, inflasi yang diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Anies.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: