JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara terkait usul agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu demi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan yang menyampaikan usulan diterbitkannya Perppu tersebut.
Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Digugat, Demokrat: Semoga MK Tak Menjadi Hamba Cukong
Menanggapi pernyataan Hinca, Muzani menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Perppu itu diterbitkan kalau ada kegentingan.
"Jadi, pertanyaannya apakah ada kegentingan sehingga harus dikeluarkan Perppu?" kata Muzani seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (18/12/2021).
"Karena syarat dikeluarkannya Perppu adalah ada kegentingan dan seterusnya."
Muzani menyatakan bahwa Gerindra saat ini memegang teguh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dijadikan dasar presidential threshold 20 persen.
Baca Juga: Dukung Presidential Threshold 0 Persen, Demokrat: Jangan Halangi Anak Bangsa untuk Menjadi Pemimpin
Dengan beleid ini, partai atau gabungan partai harus menguasai sedikitnya 20 persen kursi di DPR RI untuk dapat mengusung calon presiden.
"Kalau nanti ada kesepakatan baru, Gerindra siap. Prinsip Gerindra terbuka untuk membicarakan ini, kalau 20 persen siap," ucap Muzani.
Seperti diketahui, Hinca Panjaitan sebelumnya beranggapan bahwa rezim Jokowi seharusnya mengambil inisiatif untuk menghapus presidential threshold.
Hinca menilai, banyak kalangan kini memiliki aspirasi yang sama, yakni penetapan presidential threshold dari 20 menjadi 0 persen.
Baca Juga: Menteri Jokowi Sibuk Pilpres 2024, Demokrat: Banyak Rakyat Jatuh Miskin, Kehilangan Pekerjaan
Hinca menuturkan, presidential threshold 0 persen merupakan sesuatu yang diperjuangkan Demokrat sejak Pilpres 2019.
"Saya kira berdemokrasi dan pesta demokrasi di 2024 dengan pasangan yang lebih banyak menjadi kebutuhan, harapan, keinginan semua kita. Saya kira pemerintah yang sedang berkuasa harus mendengarkan itu," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Kamis (16/12/2021).
Hinca menganggap bahwa presidential threshold 20 persen sudah tak lagi relevan karena Pilpres dan Pileg digelar serentak 2024 mendatang.
Akan tetapi, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa UU Pemilu yang memuat ketentuan presidential threshold sudah final.
Baca Juga: Politikus Demokrat Ajak Pimpinan Parpol Hindari Politik Identitas Saat Pilpres 2024
Oleh karenanya, Hinca menyinggung Presiden RI Joko Widodo dapat menerbitkan Perppu.
"Bisa. Opsi-opsi yang ada itu kan bisa saja jadi pilihan. Keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting. Nah, Presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," ujar Hinca.
"Artinya posisi itu bisa saja dikomunikasikan dan ditimbang langsung oleh pemerintah. Saya kira, ayolah, kita buka telinga, buka mata, buka hati kita."
Baca Juga: BPD Partai Gerindra Panggil Mulan Jameela untuk Konfirmasi Dugaan Pelanggaran Karantina
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.