BLORA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan atau extra flight selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Meski demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.
“Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya saat Peresmian Bandar Udara Ngloram, Jumat (17/12/2021), dikutip dari siaran pers yang diterima KompasTV.
Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Soal Penumpang Perjalanan Transportasi Laut
Lebih lanjut, untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru bagi penumpang, sebagai berikut:
Sementara, ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan yakni,
“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutur Dirjen Novie.
Baca Juga: Garuda Indonesia Travel Fair 2021 Dibuka, Tawarkan Banyak Diskon Tiket Perjalanan Hingga 80 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.