JAKARTA, KOMPAS.TV – Para Ulama di Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang membahas persoalan hukum akan membahas empat masalah di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung, pada 22-23 Desember 2021.
Keempat masalah itu adalah persoalan tanah atau reforma agraria, perubahan iklim, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP), dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),
Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi menjelaskan beberapa kriteria pembahasan yang akan dibawa ke muktamar.
Di antaranya regulasi yang bersifat nasional, melibatkan kepentingan orang banyak, dan belum pernah dibahas atau sudah dibahas tetapi belum ada respons positif dari semua pihak.
Dari ketentuan yang telah ditetapkan itu, maka Komisi Bahtsul Qanuniyah Muktamar ke-34 NU memutuskan untuk membahas empat masalah yang dianggap jadi agenda penting muktamar itu.
“Inilah peran NU dalam muktamar agar turun dan terlibat. Bukan hanya mengurusi diri sendiri, kontestasinya, tetapi kita berpikir keberpihakan kepada rakyat kecil dan persoalan internasional, serta kepentingan orang banyak,” terang Kiai Mujib.
Baca Juga: Jadwal Muktamar ke-34 NU Dimajukan Menjadi 22 Desember
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Idris Masudi membeberkan alasan dibahasnya reforma agraria. Ia menegaskan, soal tanah ini sangat krusial karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Bahkan persoalan ini akan dibahas di dua komisi bahtsul masail yang lain, waqi’iyah dan maudhu’iyah.
Dari persoalan Bahtsul Masail Qanuniyah akan mendorong pemerintah untuk secara konsisten menjalankan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karenanya, komisi ini juga akan meminta pemerintah untuk segera melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
Terlebih di bidang agraria serta sumber daya alam dengan menjadikan amanat konstitusi sebagai kriterianya.
Idris menegaskan bahwa tingkat ketimpangan alokasi sumber agraria sudah semakin parah. Sebagai langkah antisipasi dampak strukturnya maka pemerintah diminta untuk menghentikan pemberian alokasi tanah dalam skala luas kepada korporasi besar.
Sebab hal itu mengancam penguasaan tanah oleh rakyat serta menimbulkan ketidakpuasan di daerah.
“Itu rumusan awal draf yang akan kami bawa di Muktamar NU Lampung soal agraria,” jelas Idris.
Baca Juga: Cegah Covid-19 Selama Muktamar NU, Begini Langkah Panitia Siapkan Langkah Mitigasi
Kedua, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU juga akan membahas perubahan iklim. Berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi sehingga mengakibatkan perubahan iklim itu berkaitan pula dengan persoalan tanah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.