DENPASAR, KOMPAS.TV – Tingginya angka pengangguran, dan setumpuk persoalan lainnya mendorong Kementerian Ketenagakerjaan membentuk unit kerja baru.
Dilansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (15/12/2021), unit kerja baru tersebut diberi nama Pusat Pasar Kerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyebut, Pusat Pasar Kerja merupakan respon Kementerian Ketenagakerjaan terhadap berbagai problematika ketenagakerjaan di antaranya masih lemahnya link and match antara demand dan supply ketenagakerjaan, tingginya angka pengangguran, dan setumpuk persoalan lainnya.
Baca Juga: Kemnaker Sebut UMP 2022 Sudah Adil dan Berdasarkan Produktivitas
"Karena prinsip pasar kerja ini adalah tiada satupun yang kita tinggalkan. Nothing leave behind," kata Anwar Sanusi, saat menyampaikan sambutan dalam Diskusi Interaktif bertemakan Bangkitkan Pasar Kerja Inklusif di Sektor Pariwisata Bersama Karirhub yang diselenggarakan di Badung, Bali, Rabu (15/12/2021).
Dia menambahkan, adanya pandemi COVID-19 menyebabkan sektor ketenagakerjaan di Indonesia sangat terpukul dalam dua tahun terakhir.
Pihaknya telah melakukan terobosan dengan dua pendekatan untuk menangani masalah itu. Pertama, pendekatan padat karya guna menyerap tenaga kerja. Kedua, lanjut Anwar, adalah pengembangan kewirausahaan.
"Berbagai kementerian/lembaga, dan tentunya juga Kementerian Ketenagakerjaan, menempatkan padat karya ini sebagai alternatif untuk menyerap pengangguran yang cukup banyak," ujarnya menjelaskan.
Kemnaker, kata dia, mengemas pendekatan ini dengan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), yang bertujuan mengembangkan kewirausahaan masyarakat, agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
Untuk mengoptimalkan manfaatnya, Anwar menyebut bahwa program TKM ini juga dikolaborasikan dengan kementerian/lembaga lain.
"Pola-pola kita ini kita kolaborasikan dengan kementerian-kementerian yang memiliki program serupa, tentunya program yang bertujuan mengatasi perosalan dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia menegaskan, selain pandemi COVID-19, masih ada tantangan lain sektor ketenagakerjaan, mulai dari mismatch antara supply and demand tenaga kerja, hingga penyiapan SDM terampil dalam menghadapi bonus demografi.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada Sanksi Pidana bagi Pengusaha jika Langgar Aturan Standar Upah
Oleh karenanya, pihaknya membangun Pusat Pasar Kerja dengan tujuan untuk mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada.
Kemnaker juga telah membangun satu sistem teknologi informasi yang ditujukan untuk memberikan layanan ketenagakerjaan yang terintegrasi. Sistem tersebut dinamakan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) yang akan bertransformasi menjadi SIAPKerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.