Kompas TV nasional peristiwa

Karyawan Swasta Akhirnya Boleh Ambil Cuti Saat Nataru, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 13 Desember 2021, 10:04 WIB
karyawan-swasta-akhirnya-boleh-ambil-cuti-saat-nataru-ini-syaratnya
Menaker Ida Fauziah menyebut perlindungan terhadap PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua. (Sumber: Kemnaker)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya.

Meski karyawan swasta diizinkan untuk mengambil cuti Nataru. Menaker mengimbau pengusaha maupun karyawan swasta atau buruh untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menaker mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
 
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," kata Menaker Ida.

Menaker juga berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.

"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melarang sejumlah pegawai mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta untuk mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," tulis aturan tersebut yang dikutip KOMPAS.TV, Rabu (24/11/2021).

Aturan tersebut juga mengimbau pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode Nataru.

Kini dengan adanya informasi terbaru dari Kemnaker, karyawan swasta atau buruh boleh mengambil cuti di periode nataru dengan syarat dan sesuai dengan aturan di tempat kerja.

Baca Juga: Antisipasi Libur Nataru, Polisi Tambah Pos Pemeriksan di Puncak Bogor Jadi 10 Titik



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x