Kompas TV nasional hukum

PBNU hingga KPAI Desak Hukuman Kebiri bagi Hery Wirawan, Pemerkosa Sejumlah Santriwati di Bandung

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 13:39 WIB
pbnu-hingga-kpai-desak-hukuman-kebiri-bagi-hery-wirawan-pemerkosa-sejumlah-santriwati-di-bandung
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan puluhan santriwati di Bandung. PBNU dan KPAI mendesakkan hukuman kebiri bagi Hery Wirawan pemerkosa sejumlah santriwati itu (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPSA.TV - Desakan untuk memberi hukuman kebiri terhadap Hery Wirawan kian kuat. Beberapa Lembaga dan ormas mendesak agar hukuman kepada pemerkosa santriwati di Rumah Tahfidz di Bandung itu segera dilakukan agar memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

PBNU misalnya, lewat Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, meminta pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung itu, dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Helmy mengatakan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren.

Ia diketahui telah memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan yang menyebut total korbannya mencapai 21 orang.

Baca Juga: GP Ansor Ansor Minta Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dihukum Berat, Masuk Kejahatan Kemanusiaan

Desakan serupa juga muncul dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lewat Komisioner Retno Listyarti, pihaknya  mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan Herry Wirawan ini yang berkedok guru pesantren tapi justru melakukan tindakan bejat.

“KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejad pelaku dilakukan berkali-kali,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (10/12/2021).

KPAI juga mendorong pemulihan psikologi para korban, terutama bagi korban yang diperkosa hingga melahirkan anak.

KPAI mendukung agar ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, meskipun dikhawatirkan trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, LPSK: Korban Masih dalam Kondisi Ketakutan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: