JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapat undangan pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, sampai saat ini, dirinya tidak mendapat undangan terkait pelantikan 44 mantan pegawai KPK di Mabes Polri.
Menurut Alex, tidak adanya undangan pelantikan dikarenakan KPK sudah tidak memiliki hubungan dengan 44 mantan pegawainya.
Baca Juga: Berpakaian Putih-Hitam, 44 Eks Pegawai KPK Ikuti Pelantikan jadi ASN Polri
Mereka, sambung Alex, telah menjadi orang bebas setelah diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 dan dapat ditarik atau bekerja di instansi lain.
"Dari sisi KPK, kami sudah selesai, artinya mereka menjadi orang bebas. Dan kalau ada
instansi lain ingin menggunakan tenaga mereka, itu sudah menjadi hak mereka," ujar Alexander
di gedung KPK, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut, Alexander menyatakan sudah tidak lagi mengikuti perkembangan para mantan pegawai KPK setelah pemberhentian dengan hormat pada 30 September 2021.
Namun Alexander memastikan KPK tetap menjalin sinergi dengan para mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Biar Damai, MAKI Minta Firli Bahuri Hadir di Acara Pelantikan 44 eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.