Kompas TV nasional hukum

Kapolri Resmi Lantik Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK jadi ASN

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 17:56 WIB
kapolri-resmi-lantik-novel-baswedan-dan-43-eks-pegawai-kpk-jadi-asn
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri, Kamis (9/12/2021). (Sumber: Dok. Humas Polri)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan resmi dilantik menjadi ASN Polri hari ini Kamis (9/12/2021).

Mereka dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Kamis sore.

Pelantikan berlangsung sekitar 15 menit.

"Tentunya kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk memperkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka memperkuat komitmen kami terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo.

Mereka juga telah menerima surat keputusan Kapolri terkait pengangkatan sebagai ASN.

"Dengan diterimanya SK maka rekan-reka semua telah resmi menjadi keluarga besar Polri," kata Kapolri.

Novel dkk selanjutnya akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan selama 14 hari ke depan terhitung hari ini, sebagai syarat dan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara dan Polri.

Program tersebut akan dilaksanakan di Pusat Pendidikan Administradi (Pusdikmin) Polri yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

"Setelah ini rekan-reka akan ikuti pembekalan selama kurang lebih dua minggu terkait pembekalan PNS dan gambaran tentang organisasi Polri, dan akan kita lantik sesuai NIP tanggal 1 januari 2022 rekan-rekan resmi jadi PNS Polri." 

Adapun 44 orang yang dilantik hari ini merupakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Mereka menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Perekrutan para mantan pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan itu, para mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x