JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan, Munarman disebut sebagai pihak yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman menilai dalam dakwaan tersebut banyak kesalahan intonasi, penggalan kalimat, kata-kata yang digunakan jaksa sehingga membuat dirinya tidak memahami surat dakwaan tersebut.
Baca Juga: Eks Sekretaris FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Teror
“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” ujar Munarman saat mengikuti sidang secara virtual di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Munarman juga menilai dalam surat dakwan JPU banyak macam-macam istilah atau kalimat yang menurutnya tidak tepat yang membuatnya semakin tidak mengerti.
"Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat, jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim yang mulia," ujar Munarman.
Selain Munarman, tim kuasa hukum juga akan membuat surat eksepsi atas dakwan Munarman.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, eksepsi yang akan diajukan tim kuasa hukum akan berbeda dengan keberatan dari kliennya.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Sidang Munarman untuk Kasus Terorisme Digelar Terbuka Terbatas Hari Ini
Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan ini diagendakan berlangsung pada Rabu (15/12/2021).
"Pak Munarman akan menyusun sendiri ekspesinya, begitu pun dengan kami dari tim kuasa hukum," ujar Aziz.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.