JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengubah peraturan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh Indonesia yang awalnya akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 tersebut.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alasan dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 saat Nataru karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), angka kasus stabil, dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Kebijakan Baru! Perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali Berdasarkan Penilaian Wilayah & Tingkat Vaksinasi
Adapun capaian vaksinasi dosis 1, kata Luhut di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sementara untuk vaksinasi dosis 2 telah mendekati 56 persen.
"Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," ujarnya.
Sebagai perbandingan, Luhut mengungkapkan, saat Natal dan Tahun Baru tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Hasil sero-survei juga menunjukkan kini masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.