JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Heru Hidayat.
Jaksa berpendapat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Adapun alasan penuntutan hukuman mati itu karena Heru telah terbukti melakukan korupsi yang berulang dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Diketahui sebelumnya, Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Profil Heru Hidayat
Heru Hidayat merupakan pengusaha yang moncer kariernya di banyak perusahaan di Indonesia, hingga kemudian terjerat di dua mega skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Pria yang lahir di Surakarta pada 15 Maret 1973 itu, melansir Kompas.com, tercatat pernah menjadi Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources Tbk, Presiden Komisaris PT Maxima Integra Investama, Direktur PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama.
Bahkan, Heru juga pernah menjabat Presiden Komisaris PT Inti Kapuas Arwana Tbk. Namun, jabatan tersebut hanya ia emban selama delapan bulan, hingga berakhir pada Desember 2005.
Kendati demikian, di saat yang sama, Heru juga bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada 2000-2005, Presiden Direktur PT Inti Indah Karya Plasindo (2004-2005), dan Direktur PT Inti Kapuas Arowana (2004-2005).
Baca Juga: Dianggap Terbukti Korupsi Berulang, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Perkara Korupsi Asabri
Akibat terjerat kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, harta kekayaan Heru Hidayat mulai dari kapal hingga tanah telah disita dan dilelang oleh negara.
Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan ada 20 kapal yang telah disita.
Bahkan, melansir Tribunnews, satu di antara 20 kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.
Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita tanah milik Heru Hidayat dengan luas sekitar 23 hektare.
Kasus Jiwasraya
Heru Hidayat tercatat sebagai satu dari sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri lantaran terkait kasus Jiwasraya.
Namanya terseret lantaran perusahaan asuransi pelat merah itu berinvestasi di produk berisiko tinggi, salah satunya adalah saham Trada Alam Minera alias TRAM.
Adapun korupsi Jiwasraya ini tercatat merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Hasil korupsi ini digunakan Heru Hidayat untuk bermain judi kasino di Resort World Sentosa Singapura, Marina Bay Sand Singapura dan SkyCity di New Zealand.
Kendati demikian, Heru telah divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.