Kompas TV nasional peristiwa

Ini Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 10:18 WIB
ini-alasan-pemerintah-batal-terapkan-ppkm-level-3-di-seluruh-indonesia-saat-nataru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan alasan dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 saat Nataru karena penguatan 3T, angka kasus stabil, dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir. (Sumber: Dokumentasi Humas Kemenko Marves)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alasan dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 saat Nataru karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), angka kasus stabil, dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Adapun capaian vaksinasi dosis 1, kata Luhut di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sementara untuk vaksinasi dosis 2 telah mendekati 56 persen.

"Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," ujarnya.

Sebagai perbandingan, Luhut mengungkapkan, saat Natal dan Tahun Baru tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Hasil sero-survei juga menunjukkan kini masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3, Hotel hingga Mal Dilarang Bikin Acara Perayaan Tahun Baru

Selain itu, Luhut menjelaskan, alasan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.

Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

Kendati demikian, pemerintah akan tetap memberlakukan aturan pengetatan bagi masyarakat selama libur Nataru sesuai dengan asesmen situasi pandemi Covid-19.

"Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujarnya.

Luhut menjelaskan, selama Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru, Simak Aturan Terbaru

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ucap dia.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," kata Luhut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x