JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru secara merata di semua daerah di Indonesia. Namun pemerintah akan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Luhut memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca Juga: Menko Luhut Sebut Masih Ada 12 Wilayah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3
Pemerintah, kata Luhut, memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru juga karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," ujarnya dikutip dari Antara.
Sebagai perbandingan, dia mengungkapkan, saat Natal dan Tahun Baru tahun lalu belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Hasil sero-survei juga menunjukkan kini masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Varian Omicron Sudah Masuk ke 16 Negara Bagian AS
Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.