JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri berkomitmen menindak tegas polisi bernama Bripda Randy Bagus karena diduga terlibat kasus bunuh diri seorang wanita bernama Novia Widyasari.
Diketahui, Novia yang merupakan mahasiswi salah satu universitas di Surabaya, Jawa Timur, itu ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Baca Juga: Bripda Randy Pacar Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ditahan, Ternyata Suruh Korban Aborsi 2 Kali
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Minggu (5/12/2021).
Dedi menjelaskan hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Bripda Randy Bagus, kata Dedi Prasetyo, akan diproses secara pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Bripda Randy Bagus yakni diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk aborsi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus, secara eksternal yang bersangkutan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Dedi menambahkan, secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Karena itu, tindakan tegas Polri yaitu dapat menjatuhkan Bripda Randy Bagus melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucap Dedi.
Baca Juga: Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Trending di Twitter, Netizen Minta Polisi Usut Bripda Randy
Jerat Pasal Pemerkosaan
Sementara itu, menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, tidak tertutup kemungkinan Bripda Randy juga dijerat pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan agar pelaku bisa dijerat dengan pasal perkosaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.